Kronologi Pemerkosaan Oleh Mantan Anggota DPRD di Su
Kapolres FX Irwan Arianto menjelaskan kronologi bejad yang dilakukan oleh oknum mantan Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya, “Tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga (kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga) pertama kali dialami korban berinisial MG alias Artha, pada tanggal 15 Juni 2018 lalu bertempat di rumah milik pelaku beralamat di Hombakaripit, desa Hombakaripit, kecamatan Kodi Utara, kabupaten Sumba Barat Daya dan kedua kalinya terjadi lagi pada tanggal 25 Juni 2018 di tempat yang sama dilakukan oleh pelaku yang merupakan pangkat paman korban (Ibu pelaku merupakan saudara kandung dari nenek dari Ibu korban) yang mengakibatkan korban MG alias Artha hamil dan telah melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki dan bayi tersebut meninggal dunia setelah berusia satu hari setelah dilahirkan,” jelas Kapolres.
Kapolres menyampaikan bahwa, Tim Penyidik Polres Sumba Barat telah memeriksa para saksi dan ahli serta sudah dilakukan visum terhadap korban pada waktu itu. Berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti terhadap pelaku Yoakim Dengi Kamambu alias Kimi, dikenakan pasal 8 huruf a Jo pasal 46 sub pasal 5 huruf b Jo pasal 54 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangg
Untuk diketahui, penyidik telah melakukan pengiriman tersangka dan alat bukti (Tahap II) kepada JPU pada hari Jumat, 5 Februari 2021 sesuai surat dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Barat Nomor: B-51/N.3.20/Eku.1/01/2021, Tanggal 11 Januari 2021 Tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama Yoakim Dengi Kamambu alias Kimi dinyatakan lengkap.
Tersangka Siap Dimejahijaukan
Berkas perkara tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oknum mantan Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) Yoakim Dengi Kamambu alias Kimi terhadap korban berinisial MG dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini disampaikan Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto kepada awak media saat pers rilis di ruang Lobi Pasola Mapolres Sumba Barat, Minggu (7/2/2021)
“Perilaku bejat dan biadab yang dilakukan oleh oknum mantan Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Yoakim Dengi Kamambu ini, bermula ketika korban MG liburan sekolah dan datang tinggal di rumah pelaku untuk membantu pekerjaan di rumah milik pelaku dan saat itu korban tidak pernah pulang ke rumah orang tuanya hingga waktu libur usai,” jelas Kapolres.
(RADARNTT.CO)
Post a Comment