Aparat keamanan Polsek Kupang Timur dan Polres Kupang mengamankan J (20), pelaku penembakan, penganiayaan dan pengerusakan di Kelurahan Naibonat, Kabupaten Kupang.
“Sudah kita amankan satu orang pelaku sambil menunggu korban yang masih dirawat utk dimintai keterangan/pemeriksaan,” tandas Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung didampingi Kasat Reskrim, AKP Nofi Posu di Mapolres Kupang, Minggu (9/5/2021).
Untuk sementara polisi mengamankan satu orang. Diduga kalau pelaku lebih dari satu orang.
“Sementara 1 orang kita amankan dan masih pendalaman,” ujarnya.
Tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain yang ikut bersama pelaku J.
Para pelaku pesta miras
Disebutkan pula kalau saat itu para pelaku pesta minuman keras dan datang ke lokasi main billiar. Di lokasi tersebut ada perselisihan sehingga warga yang bermain billiar tidak terima.
Pelaku pulang dan datang lagi dengan lima orang rekannya menggunakan sepeda motor. Mereka membawa senapan tumbuk dan menembak korban hingga korban terluka.
Masyarakat di sekitar lokasi kejadian tidak terima sehingga sempat mengeroyok dan mengejar pelaku cs.
Selain mengamankan J sebagai pelaku utama, Kapolres memastikan kalau pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku lainnya.
Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan barang bukti.
“Kita amankan barang bukti sambil mencari para pelaku. Identitas para pelaku sudah jelas dan tinggal kita amankan,” tandas kapolres Kupang.
Kapolres juga menegaskan kalau insiden yang terjadi bukan perang suku atau kelompok.
“Ini murni karena masalah minuman keras dan kesalahpahaman antar individu sehingga pelaku membawa senapan angin dan menembak korban,” tegas Kapolres Kupang.
BACA JUGA: Oknum Dosen Kampus Negeri Di NTT C4buli Mahasiswi Setiap Malam Minggu Hingga Hamil 7 Bulan
Diberitakan sebelumnya, Alex Martins (46), warga RT 44/RW 18, Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang dan anaknya Marthinus Martins (18) mengalami luka setelah ditembak dan dianiaya sekelompok pemuda, Kamis (6/5/2021) malam.
Aksi kekerasan itu diduga dimotori J (20) sejumlah rekannya ini terjadi di RT 045/RW 018, Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Selain melukai ayah dan anak, para pelaku juga merusak sejumlah fasilitas dan barang di rumah korban dan sekitarnya.
Kasus kekerasan tersebut sudah dilaporkan ke polisi sesuai laporan polisi nomor LP/B/83/V/2021/ NTT/Polres Kupang tanggal 6 Mei 2021 oleh Teresa Fernandes (40). Sumber: Digtara.com
Post a Comment