Seorang Pemuda berinisial FJ (18) asal Kampung Lopa, Desa Golo Leda, Kecamatan Borong, tega melakukan tindakan bejat dengan mencabuli bocah 3,9 tahun berinisial AAR warga Kecamatan Borong.
Menurut polisi, kejadian pada hari Kamis tanggal 6 Mei 2021 sekira pukul 11.00 Wita bertempat di rumah pelaku FJ mencabuli korban ARR, dimana pada saat itu korban sementara bermain sendirian di dalam kamar di rumah Pelaku.
Pada saat korban sedang bermain, datanglah pelaku dan menghampiri Korban dan langsung memasukan jari tangannya pada alat kelamin korban. Setelah memasukan jari tangannya pada alat kelamin korban, pelaku juga memasukan alat kelaminnya pada alat kelamin korban.
Kejadian tersebut lalu diketahui oleh pelapor alias ibu kandung korban pada saat pelapor memandikan korban karena korban mengeluh sakit pada bagian alat kelaminnya serta menceriterakan kejadian tersebut pada ibunya. Kasus ini sedang ditangani polres Manggarai Timur. *delegasi.com
Post a Comment