-->

Ads 720 x 90

Sedih, Istri Nelayan Di Kupang Nabung 3 miliar Selama Puluhan Tahun, Malah "Dimaling" Teller Bank

 Oknum karyawan PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang, JT dkk diduga melakukan pembobolan rekening nasabah Bank Bukopin Cabang Kupang atas  nama Rebeka Adu Tadak (60 tahun) senilai Rp 3 miliar.

Pembobolan itu diduga dilakukan dengan modus memindahkan rekening nasabah ke PT. Mahkota Properti Indo Permata tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah.

Demikian diungkapkan nasabah prioritas Bank Bukopin Cabang Kupang, Rebeka Adu Tadak kepada delegasi.com dalam jumpa pers di In Out Resto Kupang, Jumat (7/5/21) siang.

“Uang saya sebesar Rp 3 Milyar yang disimpan di Bank Bukopin Cabang Kupang hilang sampai saat ini. Sebagai nasabah prioritas (nasabah dengan pelayanan khusus, red), saya meminta untuk menggabungkan rekening tabungan dan deposito saya. Tapi yang terjadi, uang Rp 3 Milyar dari 2 rekening tersebut dipindahkah ke PT. Mahkota Properti Indo Permata di Jakarta. Uang itu dikeluarkan dari rekening tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya,” ungkap Rebeka.

Menurut Rebeka uang tersebut merupakan hasil berjualan ikan oleh suaminya sebagai nelayan. Uang itu dikumpulkan sedikit demi sedikit selama puluhan tahun. Namun uang hasil jeripayah suaminya itu raib dalam waktu sekejap.

 

Rebeka Adu Tadak (60 tahun), Nasabah Bank Bukopin Cabang Kupang saat memberikan keterangan pers, di Kupang, Senin (10/5/20201) //Foto: delegasi.com (agus tanggur

 


Rebeka menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika ia menjadi nasabah Bank Bukopin Cabang Kupang pada Bulan September 2019. Pada tanggal 25 Oktober 2019, Rebeka membuka rekening deposito berjangka waktu 1 bulan sebesar Rp 2 Milyar di bank tersebut. Selain rekening deposito, Rebeka juga mempunyai rekening tabungan sebesar Rp 1 Milyar.

Sebelum rekening depositonya jatuh tempo (pada 25 Nopember 2019, red), Rebeka menghubungi Kepala Teller Bank Bukopin Cabang Kupang (saat itu, red), JT karena ingin menggabungkan uangnya di rekening tabungannya senilai Rp 1 Milyar ke rekening depositonya senilai Rp 2 Milyar sehingga nilai depositonya menjadi Rp 3 Milyar.

Pada tanggal 25 Nopember 2019, datanglah JT ke rumah Rebeka untuk mengurus administrasi penggabungan uang Rp 1 Milyar dari rekening tabungan ke rekening deposito Rebeka. Saat itu, Rebeka diminta JT untuk memberikan buku tabungan (Rp 1 M) dan bilyet deposito (Rp 2 M).

“Saya menyerahkan kepada JT, namun E-KTP dan ATM saya tidak diminta,” ujar Rebeka.

Namun setelah berhari-hari bilyet deposito senilai Rp 3 Milyar tersebut tak kunjung diantar oleh pihak Bank Bukopin Cabang Kupang. Karena itu, Rebeka pun kembali menghubungi JT untuk menanyakan bilyet deposito Rp 3 M miliknya yang belum diantar itu.

“Namun JT selalu menjawab nanti dan nanti diantar,” beber Rebeka.

Mendekati tanggal jatuh tempo deposito senilai Rp 3 Milyar (27 Desember 2019, red), Rebeka kembali menghubungi JT per telepon untuk menanyakan bilyet depositonya. “Namun dijawab JT bahwa ia akan mengantar ke rumah saya. Saya lalu menelepon JT untuk datang ke rumahnya saya, tapi jawabannya : nanti baru saya antar bukti bilyet deposito tiga milyar ke rumah mama,” papar Rebeka.

Pada tanggal 27 Desember, lanjut Rebeka, JT bersama seorang ibu yang mengaku sebagai perwakilan PT. Mahkota Properti Indo Permata mendatangi rumahnya dan menjelaskan bahwa uang Rp 3 Milyar miliknya tidak lagi didepositokan di Bank Bukopin Cabang Kupang tapi telah dipindahkan/ditransfer ke PT. Mahkota Properti Indo Permata dengan deposito berjangka 3 bulan.

“Saya terkejut karena saya baru tahu kalau uang deposito saya senilai Rp 3 Milyar telah telah ditransfer ke pihak lain (PT. Mahkota Properti Indo Permata, red) tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya,” tandas Rebeka.

Tidak puas dengan penjelasan JT, kata Rebeka, Ia lalu mendatangi Kantor Cabang Bank Bukopin Kupang untuk meminta pihak manajemen bank menyurati PT. Mahkota Properti Indo Permata untuk mencairkan dan mengembalikan uangnya senilai Rp 3 Milyar sebelum jatuh tempo.

Israyani Tahir (bermasker biru, red) staf legal didamping seorang staf HRD Bank Bukopin Cabang Kupang//Foto: delegasi.com(Agus Tanggur)

 

“Saat itu baru saya tahu bahwa JT sebagai pegawai Bank Bukopin, juga merangkap sebagai staf/agen PT. Mahkota Properti Indo Permata yang beralamat di Jakarta,” katanya.

Namun hingga jatuh tempo pada tanggal 25 Februari 2020, Rebeka tidak memperoleh kembali uangnya. Karena itu pada tanggal 26 Feberuari 2020, Rebeka kembali menemui pimpinan Bank Bukopin Cabang Kupang.

“Saya bertemu pimpinan bank tapi mereka hanya menyampaikan atau memberikan tanggung jawab kepada oknum JT yang melakukan perbuatan. Mendengar penjelasan itu, pada hari itu pun saya langsung menarik sisa tabungan saya dan memindahkan ke bank lain,” ujarnya kesal.

Hingga saat ini uang Rebeka senilai Rp 3 Milyar raib dan tak jelas keberadaannya. Hal itu telah dilaporkan ke Polda NTT sebagai kejahatan Perbankan. Namun penyelidikan kasus tersebut dihentikan dengan dalih tidak cukup bukti. Namun anehnya, Rebeka dipersilahkan melaporkan ke Reskrimum sebagai penggelapan/penipuan.

Kepala Cabang Bank Bukopin Kupang yang dikonfirmasi di kantornya, Jumat pekan lalu tak besedia memberikan penjelasan. Ia malah mengutus dua orang stafnya untuk menemui belasan wartawan yang hendak mengkonfirmasi dugaan pembobolan rekening nasabah senilai Rp 3 Milyar tersebut.

“Untuk kasus yang tadi sampai dengan saat ini kita masih berproses di kepolisian. Jadi untuk bicara lebih banyak mungkin saya belum bisa bicara karena kan kita disini menghargai proses,” ujar Israyani Tahir (bermasker biru, red) yang mengaku sebagai staf legal didamping seorang staf HRD bank tersebut.

Para wartawan pun secara bergantian berusaha meminta penjelasannya tentang kasus dugaan pembobolan rekening nasabah tersebut, namun ia tetap menolak memberikan penjelasan dengan kalimat yang senada. “Maaf, saya tidak bisa bicara lebih banyak. Pihak kepolisian yang akan membuktikan. Jadi saya tidak bisa bicara lebih banyak lagi,” ujarnya.

Saat ditanyai wartawan tentang sikap ‘tutup mulut’ alias enggan memberikan klarifikasi itu merupakan kebijakan pimpinannya? Tahir juga tak memberikan penjelasan. “Saya tidak bisa melangkahi itu. Kami Bukopin kooperatif sekali dalam menyikapi kasus itu,” elak Tahir yang tidak kooperatif itu.***delegasi.om

REKOMENDASI UNTUK ANDA

JANGAN LEWATKAN INI

Post a Comment

Berlangganan Artikel terbaru
banner