Peristiwa itu terjadi saat pelaku mencuri celana dalam mantan istrinya, Sahnim di Dusun Gonjong, Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Rabu sore. Pelaku berdalih sengaja mencuri celana dalam milik mantan istrinya untuk dijadikan guna-guna dan meningkatkan gairah seksual.Nahas, aksi pelaku tepergok hingga dikeroyok warga. Tak hanya itu, warga yang geram dengan ulah pelaku kemudian menebaskan parang hingga membuat tangan kiri pelaku putus.
Kepada petugas, pelaku Abdurrahim mengaku mencuri celana dalam istrinya untuk dijadikan sebagai guna-guna sehingga istrinya mau kembali ke pangkuannya.
“Ya, itu (celana dalam mantan istri) sebagai perangsang saja karena selama ini saya tidak pernah nafsu sama perempuan lain,” katanya ditemui di rumah sakit.
Kapolsek Musbagik, AKP Zainuddin Basri mengatakan, dari catatan kepolisian, pelaku Abdurrahim pernah terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan mantan istrinya. “Namun, kasus itu berakhir damai dengan kesepakatan kedua belah pihak,” katanya.
Selain pelaku Abdurrahim, kata dia, petugas juga menetapkan seorang tersangka lain atas nama Khairuddin (40) atas laporan penganiayaan yang diduga menebas tangan kiri pelaku dengan parang hingga putus.
Post a Comment