-->

Ads 720 x 90

Live Sambil Bug1L Di IG, Janda Cantik Ini Hasilkan 50 Juta Sehari

 



Seorang janda beranak satu berinisial RR (32) di tangkap oleh Tim Sat Reskrim Polresta Denpasar di penginapannya karena kasus pornografi melalui aplikasi Manggo dengan cara mempertontonkan auratnya secara live pada pkl. 02.00 wita (Jumat, 17/09/2021)

Menurut keterangan pers Kapolresta Kota Denpasar, Kombes. Pol. Jansen Avitus Panjaitan, pada pkl. 14.00 (Senin, 20/09/2021) mengungkapkan kronolologis kejadiannya bahwa setelah mendapatkan informasi dari pelapor, Tim Sat Reskrim Polresta Denpasar langsung menuju ke TKP di Apertemen Kubu Mawar Residance Kamar No. 904 yang beralamat di Jl. Taman Pancing Denpasar Selatan. Pada saat penggerebekan itu, pelaku sedang melakukan live di akun Manggo nya dalam keadaan bugil.

RR ditangkap Polisi

Ada sejumlah barang bukti yang ditemukan antara lain 1 buah handphone merk iphone 11, 1 buah iphone 12, 4 buah sim card, 1 buah kursi gaming, 1 buah alat cukur, 1 pasang baju tidur, 1 buah dildo, 1 buah baby oil, 1 buah bando rambut, 3 buah kartu ATM, 1 buah speaker merk JBL dan 1 buah charger iphone. Pelaku ini sebagai selegram bernama kuda poni alias bintang live dengan ID 23409400 dengan mempertontonkan aurat atau telanjang bulat secara live pada media sosial Manggo.

“Menurut pengakuan tersangka bahwa ia sudah melakukan kegiatan ini selama kurang lebih 9 bulan setelah cafe atau tempat hiburan malam tempat ia bekerja ditutup karena sepih pengunjung. Keuntungan yang diperoleh 25.000.000 – 50.000.000 setiap bulan. Pelaku memiliki akun manggo dan bigo untuk mencari penghasilan dan keuntungan untuk kebutuhan sehari-harinya. Saat live, ada yang mau Bo tetapi pelaku tidak menerima bokingan karena khusus untuk live. Dia melakukan live bugil 4 kali seminggu dengan penonton sekitar 1000 lebih sekali live” ungkap Jansen, ketika ditemui awak media publikntt.news.com saat siaran pers.

Terkait hukuman atas kasus ini Jansen Panjaitan langsung memberikan keterangan.
“Pasal yang disangsikan yaitu Pasal 4 ayat (1) NO. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Berkaitan dengan kasus dan pasal ini pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara” Kata Jansen Panjaitan. (publikntt-news.com)

REKOMENDASI UNTUK ANDA

JANGAN LEWATKAN INI

Post a Comment

Berlangganan Artikel terbaru
banner