Sebuah berita menghebohkan jagat NTT, yakni tentang Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean, yang diisukan telah menyuap hakim MA sejumlah RP. 5 miliar dalam kasus korupsi "Bagi-bagi aset" tanah pemerintah kota Kupang yang menjeratnya berapa bulam lalu. Dimana dalam kasus tersebut Jonas Menang dan diputus bebas setelah ajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).
Sebagaimana diberitakan media JekposNTT.com, begini kronologi Jonas menyuap Hakim MA.
Berikut Kronologis Sogokan menuju MA Oleh Jonas Salean:
- • Jonas dibantu beberapa kroninya menjual aset pribadi dan patungan untuk membayar hakim MA;
- Terkumpul uang sejumlah 5 milyar rupiah untuk menyogok hakim MA;
- • Uang yang terkumpul ditransfer melalui beberapa rekening kroni dan keluarga, untuk dicairkan di Jakarta;
- Setelah pencairan dilakukan di beberapa bank, uang dikumpulkan oleh Kakaknya yang berdomisili di jakarta;
- Sang kakak kemudian menukar uang tersebut ke mata uang dolar Amerika agar bisa Iebih mudah dibawa;
- Penukaran uang menjadi dolar dilakukan di sebuah monney changer di bilangan Mangga Dua, Jakarta Utara.
- Setelah itu, kakaknya yang sudah mempunyai kontak dengan orang kepercayaan hakim-hakim MA untuk melakukan kontak untuk menyerahkan uang sogokan itu.
- Atas sogokan itu, Jonas Salean diputus bebas atas perkara korupsi tanah negara yang menjeratnya.
Baca berita Asli di: JekposNTT.com,
Post a Comment