-->

Ads 720 x 90

6 FAKTA BARU Tentang Gadis Di TTS Yang Dipenjara Karena Melawan Saat Diperkosa

 

Fakta Kasus Gadis 16 Tahun Di TTS yang  Bunuh Pemerkosanya

Kepolisian Resort Timor Tengah Selatan (TTS) mengungkapkan fakta baru terkait kasus pembunuhan yang dilakukan oleh B alias MS, gadis berumur 16 tahun terhadap Nikodemus Bias (48), warga Desa Kualin, Kabupaten TTS pada 11 Februari lalu. Dari penyelidikan polisi, terungkap fakta-Fakta Tentang Kasus Gadis 16 Tahun Bunuh Pemerkosanya. 
Lihat Vidio Pelakor Di Kupang Digrebek Sedang Asik Bersama Suami Orang
Klik 

  DISINI Atau DISINI

1. Pelaku dan korban ada hubungan keluarga

Dikutip dari digtara.com, MSK (15), gadis dari Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT yang menjadi tersangka pembunuhan. MSK ditetapkan sebagai tersangka pembunuh sepupunya sendiri, meski ia mengaku membela diri karena korban hendak memperkosanya. Ia membunuh sepupunya NB (48), yang juga warga Desa Oni, saat hendak memperkosa dirinya.

2. Hendak Dijadikan istri kedua

Setiap ke rumah tersangka untuk membeli minuman keras, korban selalu menyampaikan kepada ayah MSK untuk menikahi tersangka. Korban berniat menjadikan tersangka sebagai istri kedua.

BACA JUGA: Foto Pelaku Pelecehan Seksual Di Jalan Umum Di Kupang


3. Pelaku sudah siap pisau saat diajak bertemu

Pada Rabu 10 Februari 2021 siang, sekitar pukul 13.00 wita, korban ke rumah tersangka untuk membeli minuman keras lokal (laru putih). Saat itu korban sempat mengajak tersangka untuk bertemu di pinggir laut.
Korban langsung keluar dan menuju ke pinggir pantai, tepatnya 20 meter dari lokasi kejadian.
Beberapa saat kemudian tersangka pun pergi dan mengikuti korban.
Saat itu tersangka membawa sebilah pisau yang dia simpan di saku belakang celana.

4. Berhubungan intim sebelum kejadian

Di tempat itu, mereka sempat melakukan hubungan badan satu kali. Beberapa saat kemudian korban, kembali mengajak tersangka untuk melakukan hubungan badan, namun tersangka tidak mau. “Saat itu korban memaksa tersangka sehingga tersangka langsung menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau yang disimpan tersangka di saku belakang celana tersangka,” urai Kapolres.
Namun, jauh sebelum itu, Menurut keterangan tersangka (MSK) bahwa tersangka melakukan kasus pembunuhan tersebut karena tersangka pernah disetubuhi oleh korban pada bulan Mei 2020,” ujar Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, SIK di Mapolres TTS, Rabu (17/2/2021).

BACA JUGA: Diciduk Istri: Ijin Ke Rote, Tapi Ternyata Ada "Bagepe" Dengan Ayu Di Kos Wira

5. Dapat perhatian Khusus dari Kapolda NTT

Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH MHum memberikan perhatian khusus pada kasus pembunuhan ini. Kapolda memerintahkan Kapolres untuk menangani kasus ini secara humanis. Jenderal polisi bintang dua ini pun meminta Kapolres TTS tidak menahan tersangka.
“Saya sudah perintahkan Kapolres TTS untuk penanganan kasus tersebut dilakukan secara humanis. Yang bersangkutan (tersangka gadis dibawah umur) tidak bisa ditahan di Polres,” tegas Kapolda di Mapolda NTT, Rabu (17/2/2021).

6. Kini pelaku dititipkan ke Dinas Sosial

Kapolres TTS sendiri mengaku langsung menjalankan perintah Kapolda NTT tersebut. “Kami tidak menahan tersangka tapi kami titipkan ke Dinas Sosial sambil proses hukum tetap berjalan,” tandasnya. Untuk tersangka yang masih dibawah umur disiapkan Polwan dan tenaga psikolog.
BACA JUGA: Geger, Beredar Vidio "Panas" Siswa SMA Di NTT

REKOMENDASI UNTUK ANDA

JANGAN LEWATKAN INI

Post a Comment

Berlangganan Artikel terbaru
banner