Pegiatliterasi.com - LN (43) pria beristri dan beranak 5 yang berdomisili di RT 007/RW 003, Dusun Naohadeoen, Desa Lekunik Kecamatan Lobalain, akan menghadap di Polres Rote Ndao, besok, selasa, 03 Februari 2021 untuk di periksa oleh penyidik Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak (PPA) sebagai terlapor kasus persetubuhan anak yang masih berumur sekitar 16 tahun (sebut saja Bunga).
BACA JUGA: Ayah Perkosa Anak Kandung Di Sumba
Sebelumnya penyidik telah memeriksa saksi korban dan dua orang saksi lainnya anak yang menjadi korban dalam kasus ini, kini sedang hamil 5 bulan.
“Sudah di BAP korban, pelapor Heriyanto Thine dan Tanta korban Oktafince Thine sedangkan terlapor “LN” dipanggil Sebagai saksi untuk di BAP besok”, Kata Kasat Reserse dan Kriminal Polres Rote Ndao IPTU Yames Jems Mbau, S. Sos kepada SindoNTT via pesan WhatsApp, Senin, (02/02/2021) Sekitar Pukul sekitar 21.52 wita.
Menurut Yames Mbau, kasus tersebut masih dalam penyelidikan untuk Pemeriksaan para saksi dan terlapor “Masih dalam lidik, kompolir keterangan saksi – saksi dan terlapor”, Kata Yames
Lanjut Yames setelah dilakukan penyilidikan akan di gelar perkara dan temukan cukup unsur dan bukti, akan di naikan ke tahapan penyidikan ” Akan di gelarkan jika cukup unsur dan bukti yang cukup di naikan ke sidik dan penetapan tersangka, Setelah itu baru disimpulkan sangkaan pasal dan ancaman pidana terhadap tersangkanya”, tegas Mantan Kapolsek Rote Barat Laut itu.
BACA JUGA: Bos Perusahaan Di Kefa, Hamili Anak SMP, Berawal Dari Raba-Raba Hingga Beraksi Dalam Mobil
Sesuai informasi yang dihimpun bahwa Korban tinggal di rumah LN sejak bulan Juli 2020 untuk keperluan melanjutkan pendidikan ke tingkat SMA di Kota Ba’a, Namun dengan berjalannya waktu, terlapor LN setubuhi korban beberapa kali hingga hamil.
BACA JUGA:
Post a Comment