Polisi menangkap seorang kakek berinisial KA (65) karena mencabuli belasan anak dalam rumah ibadah. Ulah KA terungkap setelah beberapa orangtua korban melapor ke polisi. “Setelah diterima laporan beberapa korban, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV masjid.
Kepada polisi, KA mengaku berbuat cabul istrinya tidak mampu lagi memenuhi hasrat birahinya. Kakek itu juga mengaku pencabulan itu dimulainya sejak April 2021 hingga Juli 2021. Agar korbannya mau dicabuli, KA mengajak mereka bermain dekat rumah ibadah dan mengiming-imingi sejumlah uang.
“Korban diiming-imingi uang Rp 10.000 hingga Rp 20.000. Selain itu juga, tersangka mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada orangtuanya,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tegas Rivai, tersangka KA terancam dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kejadian ini terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka telah mencabuli 16 orang anak. Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu Rivai saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (18/8/2021). (kacastek.com)
Post a Comment