-->

Ads 720 x 90

Seorang Pria Di Nunbaun Sabu Kupang, Perk0sa Anak Kandungnya Selama 3 Tahun

 



Perilaku menyimpang dilakukan oleh seorang pri berinisial IR (38), warga Nunbaun Sabi, Kecamatan Alak, Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia mencabuli anak kandungnya selama 3 tahun. Yakni anaknya NR (15).  Pelaku cabuli korban sejak tiga tahun lalu, sejak korban masih duduk di bangku kelas I SMP tahun 2018 silam. Saat ini korban sudah kelas I sebuah SMA. 


Kronologi kejadian, 
Dilansir dari digtara.com, pelaku melakukan aksinya terkahir pada bulan Agustus 2021 lalu. Pelaku lakukan Aksi bejatnya, di saat pagi hari ketika istrinya atau ibu korban berangkat kerja.


Ditangkap Polisi
Anggota unit Resmob Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT menangkap pelaku pada Minggu 5 September 2021.  Kabid Humas Polda NTT mengakui bahwa menurut keterangan korban bahwa pelaku sudah berulangkali melakukan hal bejat itu terhadap korban.


“Pelaku sudah berulangkali melakukan percabulan terhadap korban. Menurut keterangan pelapor, sejak korban masih SMP,” terangnya.
“Benar kita sudah mengamankan IR, pelaku percabulan terhadap anak dibawah umur,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Minggu 5 September 2021 malam.


Saat ini pelaku sedang diperiksa di mapolda NTT. Sementara Korban sedang divisum oleh dokter.

REKOMENDASI UNTUK ANDA

JANGAN LEWATKAN INI

Post a Comment

Berlangganan Artikel terbaru
banner