![]() |
Ilustrasi PSK |
Dua gadis terduga Pelaku Prostitusi Online Di Kota Kupang NTT, amankan Polisi. Dua orang tersebut perempuan muda berinisial AP (20), dan CB (21). Kedua perempuan Muda itu ditangkap polisi pada Rabu, 1 September 2021. Keduanya diduga terlibat prostitus online di sejumlah hotel dan kos-kosan di wilayah Kota Kupang.
Gadis Pelaku Prostitusi Online di Kupang Sempat Melawan Petugas
Saat itu AP sedang menerima tamu di sebuah kamar kost. Ia sempat melakukan perlawanan saat polisi menangkap nya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BACA JUGA" Tante Petro Selingkuh Dengan Teman Gereja, Berawal Dari "Maen-Maen" Hingga Hamil
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah,”
REKOMENDASI UNTUK ANDA
- "Ira and Genk" Bilang, Jangan Fitnah Cari Sensasi, Nanti Kena Karma Selain Heboh dengan kasus pengakuan Randy yang sering berubah-ubah, netizen juga dihebohkan dengan story sebuah akun bernama EA alias Ega ...
- Bos RB Di Kupang Ditemukan Tewas Setelah Bertengkar Dengan Suaminya Sumber foto: penatimor.idSeorang ibu bernama Estin Engelina Fanggidae (30) di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang ...
- Bukit nan Indah, Pulau Padar Labuan Bajo Manggarai Barat NTTLihat Juga Vidio Pelakor Di Kupang Digrebek Sedang Asik Bersama Suami OrangKlik DISINI Atau DISINI Bukit na ...
- To'o Cabuli 3 Bocah Dalam Sehari Rikardus Bala alias Geradus alias To’o (61), tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur mengaku kalau ia mengancam para korban sebelum mencabuli. ...
- Pelaku Tunggal, Randy Bakal Perankan Sendiri 10 Kronologi Ini Ketika Reka Ulang? AR, BY dan R seharusnya menjadi saksi kunci untuk menggali keterangan, korban dibawa kemana dan buat apa dengan siapa. Sebab mereka yang terakh ...
Post a Comment