Ilustrasi PSK |
Dua gadis terduga Pelaku Prostitusi Online Di Kota Kupang NTT, amankan Polisi. Dua orang tersebut perempuan muda berinisial AP (20), dan CB (21). Kedua perempuan Muda itu ditangkap polisi pada Rabu, 1 September 2021. Keduanya diduga terlibat prostitus online di sejumlah hotel dan kos-kosan di wilayah Kota Kupang.
Gadis Pelaku Prostitusi Online di Kupang Sempat Melawan Petugas
Saat itu AP sedang menerima tamu di sebuah kamar kost. Ia sempat melakukan perlawanan saat polisi menangkap nya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BACA JUGA" Tante Petro Selingkuh Dengan Teman Gereja, Berawal Dari "Maen-Maen" Hingga Hamil
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah,”
Post a Comment