Ilustrasi |
Mungkin masih membekas di benak orang TTU dan Kota Kupang atas kasus yang menghebohkan pada 2020 lalu. Dimana seorang Istri membayar wanita lain untuk bersetubuh dengan suaminya dan ia saksikan sendiri.
Karena beralasan kalau suaminya mengalami kelainan dan harus berhubungan badan dengan dua wanita sekaligus atau dikenal dengan istilah threesome.
Setelah "Layani" Suami, Wanita Di NTT "Digoyang Rudal" Selingkuhan, Akhirnya Berdarah-darah
Pasangan itu adalah Adi dan Irma. Mereka membayar GNR (16) tahun untuk berhubungan badan tiga orang (threesome) beberapa kali di Kota Kupang dan di Desa Eban, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT.
BACA JUGA: Pembunuh Di Kupang Ini Gorok Leher Korbannya, Hampir Putus
Namun, aksi sepasang suami istri ini dilaporkan korban ke kepolisian. Akhirnya, pada bulan Juli 2020 lalu pasangan itu ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda NTT. Karena dugaan tindak pidana persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak.
Pasangan Yang "Main Threesome" Di Kupang, Akhirnya Ditangkap Polisi
Baca Berita Tentang TINUS PERKO >>> DISINI
Akhirnya pasangan itu Tertangkap polisi setelah 8 bulan buron, Adi dan Irma diamankan polisi pada Senin 22 Maret 2021. Polisi mengendus keberadaan mereka di tempat persembunyian mereka di rumah Samuel Mata Ratu di Desa Oepunu, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT. Saat ini, mereka sedang dalam penyelidikan jajaran polda NTT.
Post a Comment