-->

Ads 720 x 90

Polisi Tangkap Mucikari PSK Online Di Kupang Yang Masih Remaja

 

Ilustrasi PSK Remaja


Aparat kepolisian Raimaw Pleton 3 Direktorat Sabhara Polda NTT kembali menangkap terduga pelaku prostitusi online di Kota Kupang ada Sabtu (18/9/2021) dini hari dari dua kamar berbeda di home Stay Petra, yang terletak di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.


Giat kali ini Polisi 2 remaja perempuan dan 2 remaja laki-laki. Mereka berasal dari Kota Kupang dan Kabupaten Belu, NTT, yakni BH alias Boni (laki-laki usia 18), warga Jalan Tuak Daun Merah (TDM) II, Kelurahan TDM, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. YS alias John (laki-laki usia 18), warga Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, AM alias Anjel (perempuan usia 17), warga Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang dan FM alias Siska ( perempuan usia 18), warga Kelurahan Lirak, Kabupaten Belu, NTT.



Kronologi
Dilansir dari digtara.com, ketika melakukan patroli di wilayah Kelurahan Oebufu, Kota Kupang, polisi melihat 2 orang pria berlari menuju homestay Petra, Kelurahan Oebufu. Polisi langsung mengejar dan memeriksa kamar homestay tersebut.


Benar saja, dalam sebuah kamar, polisi mendapati tempat tidur di kamar seperti baru habis dipakai namun tidak ada orang. Polisi pun berusaha memeriksa kamar mandi, ternyata mereka sembunyi di dalam kamar mandi.


Di dalam kamar mandi itu ada dua remaja putri dan satu pria. Yakni masing-masing Anjel, Siska dan John. Kemudian, Polisi memeriksa lagi kamar lainnya, ternyata ada Boni sedang bersembunyi dalam kamar mandi. 

Selain itu, Polisi juga menyita 3 unit HP milik para remaja tersebut. Lalu, polisi memeriksa dan menyelidiki isi chat dalam handphone. Polisi mendapati aplikasi mi chat untuk prostitusi online.


Boni Pacaran Dengan Anjel: Boni dan Jhon Jual (Mucikari) Anjel dan Siska

Sebagaimana disebutkan di atas, dari keempat remaja di atas, salah satu bernama Boni. Ia mengaku bahwa ia berpacaran dengan remaja putri yang ikut ditangkap bernama Anjel dan mengaku sudah beberapa kali melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri. Namun Boni dan Jhon justru tega menjual Anjel melalui aplikasi mi chat.  


Jadi, Boni dan John adalah mucikari yang menawarkan Anjel dan Siska kepada orang lain. Polisi pun membawa mereka ke SPKT Polda NTT untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (DIGTARA.COM)

REKOMENDASI UNTUK ANDA

JANGAN LEWATKAN INI

Post a Comment

Berlangganan Artikel terbaru
banner